Deskripsi
Layanan bertujuan mengidentifikasi kerentanan pada sistem elektronik dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem.
Penerima Layanan
Perangkat Daerah
Ketentuan
- Aplikasi dikembangkan / dikelola oleh Perangkat Daerah
- Jika dikembangkan oleh pihak ketiga maka Perangkat Daerah memiliki akses dengan pengembang
- Pemilik sistem elektronik memiliki sumber daya untuk melakukan modifikasi/perbaikan terhadap aplikasi
Prosedur
- Perangkat Daerah (Pemohon) mengajukan permohonan penilaian kerentanan sistem elektronik kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang.
- Tim pelaksana melakukan koordinasi dengan Pemohon
- Tim melaksanakan kegiatan penilaian kerentanan
- Tim menyampaikan laporan rekomendasi hasil penilaian kerentanan kepada Pemohon
- Pemohon melakukan perbaikan sistem elektronik sesuai dengan rekomendasi
- Tim melakukan verifikasi hasil perbaikan