1. Pengguna layanan memiliki alamat e-mail yang aktif.
2. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral
3. Pengguna layanan mengisi dokumen pengajuan rekomendasi kegiatan statistik secara elektronik
4. Seluruh pengajuan dilakukan melalui aplikasi Romantik BPS di alamat https://romantik.bps.go.id/rekomendasi
5. Seluruh Perangkat Daerah menerima user password dari Walidata untuk log in pada Romantik BPS.
6. Alur pengajuan dapat dicermati pada bagan berikut:
7. Pengguna menerima e-mail notifikasi maksimal 30 hari sejak dokumen pengajuan terekam secara lengkap dalam Aplikasi Romantik.
8. Formulir rekomendasi kegiatan dilengkapi dengan dokumen pendukung, missal KAK, draft buku pedoman, atau instrumen.