Deskripsi
Perangkat Daerah dan masyarakat umum dapat melaporkan kerentanan / insiden pada sistem elektronik Pemerintah Kota Magelang kepada Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Kota Magelang
Penerima Layanan
- Perangkat Daerah
- Masyarakat Umum
Ketentuan
- Pelapor merupakan pemilik sistem elektronik Kota Magelang atau pihak eksternal
- Melampirkan identitas pelapor
- Melampirkan bukti kerentanan / insiden
Prosedur
- Pelapor melaporkan kerentanan insiden keamanan keamanan informasi kepada Tim CSIRT Kota Magelang melalui aduan.magelangkota.go.id atau email csirt[at]magelangkota.go.id
- Tim Helpdesk melakukan verifikasi terhadap laporan kerentanan / insiden
- Tim CSIRT melakukan analisis dampak kerentanan/insiden
- Tim CSIRT memberikan rekomendasi penanganan kerentanan/insiden kepada pemilik sistem elektronik.
- Pemilik sistem elektronik berkoordinasi dengan Tim CSIRT melakukan mitigasi/penanganan insiden sesuai rekomendasi yang diberikan
- Pemilik sistem elektronik berkoordinasi dengan Tim CSIRT menerapkan metode untuk mencegah kerentanan/insiden berulang
- Tim CSIRT melakukan verifikasi hasil perbaikan