Pelaporan Kerentanan / Insiden Keamanan Informasi

Deskripsi

Perangkat Daerah dan masyarakat umum dapat melaporkan kerentanan / insiden pada sistem elektronik Pemerintah Kota Magelang kepada Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Kota Magelang

Penerima Layanan

  1. Perangkat Daerah
  2. Masyarakat Umum

Ketentuan

  1. Pelapor merupakan pemilik sistem elektronik Kota Magelang atau pihak eksternal
  2. Melampirkan identitas pelapor
  3. Melampirkan bukti kerentanan / insiden

Prosedur

  1. Pelapor melaporkan kerentanan insiden keamanan keamanan informasi kepada Tim CSIRT Kota Magelang melalui aduan.magelangkota.go.id atau email csirt[at]magelangkota.go.id
  2. Tim Helpdesk melakukan verifikasi terhadap laporan kerentanan / insiden
  3. Tim CSIRT melakukan analisis dampak kerentanan/insiden
  4. Tim CSIRT memberikan rekomendasi penanganan kerentanan/insiden kepada pemilik sistem elektronik.
  5. Pemilik sistem elektronik berkoordinasi dengan Tim CSIRT melakukan mitigasi/penanganan insiden sesuai rekomendasi yang diberikan
  6. Pemilik sistem elektronik berkoordinasi dengan Tim CSIRT menerapkan metode untuk mencegah kerentanan/insiden berulang
  7. Tim CSIRT melakukan verifikasi hasil perbaikan 

 

Tags :