Deskripsi
Layanan untuk membangun atau meningkatkan kesadaran keamanan informasi kepada perangkat daerah, pegawai, masyarakat umum. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk publikasi materi keamanan informasi dan penyediaan narasumber untuk seminar/workshop/pelatihan keamanan informasi
Penerima Layanan
- Perangkat Daerah
- Pegawai
- Maysarakat Umum
Prosedur
- Perangkat Daerah (Pemohon) mengajukan permohonan literasi keamanan informasi kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Magelang.
- Kepala Bidang Statistik dan Persandian menunjuk Tim Pelaksana Literasi Keamanan Informasi
- Tim pelaksana melakukan koordinasi dengan Pemohon
- Tim ]menyiapkan materi literasi keamanan informasi
- Tim melaksanakan kegiatan literasi sesuai permohonan